Pengertian Filsafat Hukum Islam
1. Filsafat dan Hikmah
Kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (Philos berarti Cinta, dan Sophia berarti Hikmah, kebijaksanaan. Jadi kata filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan. Orangnya disebut filosof, dalam istilah Arab disebut failasuf. Kata philosophia ini diserap ke dalam bahasa arab menjadi falsafah yang berarti hubbu al-hikmah (cinta kebijaksanaan).
Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan
Hikmah dalam bahasa Arab berarti besi kekang, yaitu besi pengendali binatang. Kata hikmah dalam pengertian kendali ini pun dapat juga diartikan sebagai kendali dan pengekang manusia yang memilikinya untuk tidak berkehendak, berbuat dan berbudi pekerti yang rendah dan tercela, melainkan mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berprilaku yang benar dan terpuji.
Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut dalam al-Qur’an menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995) hlm. 2.
Hikmah difahami pula sebagai paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam Surat an-Nahl:125 berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan keyakinan.
Muhammad Rasyid Ridla: Hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut menjadi pendorong atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
Intisari filsafat ialah berfikir secara mendalam tentang sesuatu, mengetahui apa, bagaimana, mengapa, dan nilai-nilai dari seseuatu itu. Intisari hikmah memahami wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia sehingga mendorong orang yang mengetahuinya untuk beramal dan bertindak sesuai dengan pengetahuannya itu.
Pemakaian Kata Filsafat dalam Kajian Hukum Islam
Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq : Filosof muslim menggunakan kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan kata filosof.
Fuqoha menggunakan kata hikmah untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum)
Al-Raghib berkata: إصابة الحق بالعلم والعقل
Hasbi sh-Shiddiqie : Koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (fikih)
Amir Syarifuddin: Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam” (syari’ah dan fikih)
Pengertian Filsafat Hukum Islam
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupupn proses penetapannya”, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam (salihun likulli zaman wa makan).
Obyek Teoritis (falsah al-tasyri’).
Obyek praktis ( falsah al-syari’ah atau asrar al-syari’ah)
Prof. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakn bahwa falsafat syari’ah itu meliputi: (1) Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), (2) Khasa’is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam), (3) Mahasin al-ahkam atau Mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam, (4) Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum Islam).
Kegunaan Filsafat Hukum Islam
Perbandingan Filsafat Hukum dengan Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum
Utrech, seorang fakar hukum berkebangsaan Belanda, mengatakan bahwa filsfat hukum menyangkut; persoalan-persoalan adanya hukum, tujuan berlakunya hukum dan persoalan keadilan. Oleh karena itu menurutnya, filsafat hukum berusaha memberi jawaban atas pertanyaa-pertanyaan, seperti apakah hukum itu? apa sebabnya kita mentaati hukum: apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk menilai baik buruknya hukum itu?
Filsafat hukum berbeda dengan ilmu hukum. Jika ahli hukum menyatakan bahwa kita dapat membedakan pelaku tindak kejahatan yang harus dituntut pertanggungjawabannya atas tindakannya dan yang tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya, maka filosof hukum mempertanyakan; mengapa kita membuat perbedaan tersebut, apakah hal itu disimpulkan secara konsisten dari berbagai kasus yang berbeda-beda atau hanyalah justifikasi belaka . Soerjojno Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1982) hlm. 24.
Filsafat Hukum Islam secara teoritis tidaklah berbeda dengan filsafat ukum.Namun memiliki perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum.
Mustafa Abd al-Raziq, hikmah seperti yang disebut dalam al-Qur’an menjadikan orang yang memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa. Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995) hlm. 2.
Hikmah difahami pula sebagai paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam Surat an-Nahl:125 berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan keyakinan.
Muhammad Rasyid Ridla: Hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai faidah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut menjadi pendorong atau motive untuk melakukan perbuatan yang baik dan benar.
Intisari filsafat ialah berfikir secara mendalam tentang sesuatu, mengetahui apa, bagaimana, mengapa, dan nilai-nilai dari seseuatu itu. Intisari hikmah memahami wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia sehingga mendorong orang yang mengetahuinya untuk beramal dan bertindak sesuai dengan pengetahuannya itu.
Pemakaian Kata Filsafat dalam Kajian Hukum Islam
Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq : Filosof muslim menggunakan kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan kata filosof.
Fuqoha menggunakan kata hikmah untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum)
Al-Raghib berkata: إصابة الحق بالعلم والعقل
Hasbi sh-Shiddiqie : Koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (fikih)
Amir Syarifuddin: Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam” (syari’ah dan fikih)
Pengertian Filsafat Hukum Islam
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupupn proses penetapannya”, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam (salihun likulli zaman wa makan).
Obyek Teoritis (falsah al-tasyri’).
- Adanya Hukum Islam.
- Prinsip-prinsip Hukukm Islam.Sumber hukum IslamTujuan hukum Islam.
- Asas-asas hukum Islam .
- Kaidah-kaidah hukum Islam.
- Metode Penetapan Hukum Islam. Obyek filsafat hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek
Obyek praktis ( falsah al-syari’ah atau asrar al-syari’ah)
- Mengapa manusia melakukan mu’amalah? dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum Islam?
- Mengapa manusia harus melakukan ibadah seperti sholat?
- Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji dan ibadah yang lainnya? dan seterusnya.
Prof. Hasbi Ash-Shiddiqie mengatakn bahwa falsafat syari’ah itu meliputi: (1) Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), (2) Khasa’is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum Islam), (3) Mahasin al-ahkam atau Mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam, (4) Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum Islam).
Kegunaan Filsafat Hukum Islam
- Mnjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia.
- Memberikan landasan bagi politik hukum. Yaitu penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan.
- Menjadi kerangka metodologi dalam memahami makna tekstual dan kontekstual dari teks suci .
- Menjadi landasan untuk memahami argumen hukum dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.
Perbandingan Filsafat Hukum dengan Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum
Utrech, seorang fakar hukum berkebangsaan Belanda, mengatakan bahwa filsfat hukum menyangkut; persoalan-persoalan adanya hukum, tujuan berlakunya hukum dan persoalan keadilan. Oleh karena itu menurutnya, filsafat hukum berusaha memberi jawaban atas pertanyaa-pertanyaan, seperti apakah hukum itu? apa sebabnya kita mentaati hukum: apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk menilai baik buruknya hukum itu?
Filsafat hukum berbeda dengan ilmu hukum. Jika ahli hukum menyatakan bahwa kita dapat membedakan pelaku tindak kejahatan yang harus dituntut pertanggungjawabannya atas tindakannya dan yang tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya, maka filosof hukum mempertanyakan; mengapa kita membuat perbedaan tersebut, apakah hal itu disimpulkan secara konsisten dari berbagai kasus yang berbeda-beda atau hanyalah justifikasi belaka . Soerjojno Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1982) hlm. 24.
Filsafat Hukum Islam secara teoritis tidaklah berbeda dengan filsafat ukum.Namun memiliki perbedaan dari aspek ontologis dan sumber hukum.
SUMBER # http://cpchenko.blogspot.com/2012/03/pengertian-filsafat-hukum-islam.html