LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam ilmu ekonomi, bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis
dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan
kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari
hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi
pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.
Eksistensi hukum bisnis baik dalam
teori maupun praktik dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang
cukup pesat. Hal ini salah satunya karena didorong pertumbuhan ekonomi nasional
maupun global yang begitu cepat serta kompleks dengan melahirkan berbagai macam
bentuk kerjasama bisnis. Sejalan dengan hal itu, regulasi tata laksana hukum
bisnis secara bertahap juga mengikutinya.
Mengingat kegiatan bisnis semakin
meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya
sengketa dua (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat.
Sengketa muncul dikarenakan berbagai sebab dan alasan yang melatarbelakanginya,
terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang
timbul di antara pihak-pihak yang terlibat karena aktifitasnya dalam bidang
bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Sampai saat ini penyelesaian
sengketa bisnis dapat dilakukan melalui dua model, yakni penyelesaian secara
litigasi dan non litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa non litigasi
Dalam
menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang
sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini,
para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba
meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh dengan non ligitasi
dan ligitasi.
RUMUSAN
MASALAH
a) Sebab-sebab
terjadinya sengketa bisnis?
b)
Bagaimana bentuk penyelesaian
sengketa bisnis yang dikembangkan di Indonesia ?
PEMBAHASAN
A. Sebab-sebab
terjadinya sengketa diantaranya :
èWanprestasi.
Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah berhubungan
erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak. Baik perkaitan itu
di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan 1431 KUH PERDATA maupun
perjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di atur dalam pasal 1352
sampai dengan pasal 1380 KUH perdata. Salah satu alasan untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari
debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu
terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti
apa yang telah di perjanjikan
èPerbuatan
melawan hukum
melawan hukum bukan hanya untuk pelanggaran
perundang-undangan tertulis semata-mata, melaikan juga melingkupi atas setiap
pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup
masyarakat.
perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas
yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan salah satu dari berikut:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
èKerugian
salah satu pihak
Apabila salah satu
pihak mengalami kerugian yaitu kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber
dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
èAda pihak
yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.
B.
Penyelesaian sengketa
bisnis
Þ Dalam
peradilan (ligitasi)
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Sisi
positifnya adalah :
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2.
Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah
Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan
sisi negatifnya adalah :
1.
Partner asing belum memberikan kepercayaan kepada efektivitas hukum di
Indonesia
2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
3. Proses dilakukan terbuka untuk umum
2. Proses peradilan memakan waktu yang lama. Karena terbukanya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan hakim, melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali.
3. Proses dilakukan terbuka untuk umum
èperadilan
umum
èkepailitan/penundaan
pembayaran
yang
dimaksud dengan kepailitan adalah
suatu keadaan dimana harta kekayaan
debitur berada dalam keadaan sita umum dan debitur demi hukum kehilangan haknya
untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. (pasal 21,24 UUK dan pasal 1131-1132
KUH Perdata).
Þ Di
Luar Peradilan
bahwa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat
diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase
dan alternatif penyelesaian sengketa.
èNegoisasi
UU nomor
30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya
pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling
bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling
memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa dapat
melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak
dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution)
dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan
asas timbal balik.
Didalam
mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk
pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa
melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai
tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final
dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka
waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
èMediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan
èKonsiliasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai
konsiliasi. Menurut John Wade dari bond University Dispute Resolution Center,
Australia “konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu
konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator),
mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan
pilihan penyelesaian).”
Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat
penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda
dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai
peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun
terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut
untuk berperan aktif.
èArbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di dalam
melakkukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk memberikan
dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli. Ahli
tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna
mendapatkan informasi lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar