Kamis, 31 Januari 2013
Minggu, 20 Januari 2013
INFLASI DAN PENGANGGURAN
INFLASI
Pengertian
mengenai inflasi dalam ruang lingkup ilmu ekonomi banyak sekali dijumpai. Pada
periode awal, definisi inflasi yang sering dipergunakan setelah perang dunia
kedua menurut AP Lehner adalah keadaan dimana terjadi kelebihan
permintaan (excess demand) terhadap barang dalam suatu perekonomian secara
keseluruhan.. FW Paish memberikan penjelasan mengenai inflasi sebagai
suatu kondisi dimana pendapatan nasional meningkat jauh lebih cepat bila
dibandingkan dengan peningkatan peningkatan barang dan jasa yang dihasilkan
dalam suatu perekonomian. Inflasi adalah kenaikan tingkat harga rata-rata, dan
harga adalah tingkatan di mana uang ditukarkan untuk barang atau jasa. Dari beberapa pengertian di atas,
perlu digaris bawahi bahwa definisi inflasi mencakup aspek-aspek sebagai
berikut :
1. Tendency, yaitu berupa kecenderungan harga-harga
untuk meningkat, artinya dalam suatu waktu tertentu dimungkinkan terjadinya
penurunan harga tetapi secara keseluruhan mempunyai kecenderungan ( trend ) meningkat.
2. Sustained, kenaikan harga yang terjadi tidak
hanya berlangsung dalam waktu tertentu saja, melainkan secara terus menerus
dalam jangka waktu yang lama.
3. General level of price, harga dalam konteks
inflasi dimaksudkan sebagai harga barang-barang secara umum, bukan dalam artian
satu atau dua jenis barang saja.
ð
Teori
Kuantitas
Teori paling awal yang menjelaskan tentang inflasi
adalah Teori Kuantitas yang dikemukakan oleh Irving Fisher dengan menjabarkan
formula sebagai berikut:
M V = P T
Dimana : M
: jumlah uang beredar P : tingkat
harga-harga
V
: kecepatan perputaran uang T :volume
perdagangan
Persamaan di atas dapat dituliskan : P = M V /T
Inti dasar dari teori kuantitas dapat diuraikan sebagai
berikut (Boediono, 1995) :
a. Inflasi hanya bisa terjadi kalau ada penambahan
jumlah uang beredar (penambahan uang kartal atau giral ) tanpa disertai
perubahan yang signifikan dalam jumlah produksi barang.
b. Laju inflasi juga ditentukan oleh ekspektasi
masyarakat terhadap kenaikan
harga-harga barang dimasa mendatang.
Dalam hal ini terdapat tiga kemungkinan:
Pertama, apabila masyarakat tidak (atau belum)
mengharapkan harga-harga untuk naik, maka penambahan jumlah uang beredar akan
diterima masyarakat untuk menambah likuiditasnya. Kedua, apabila masyarakat,
berdasarkan pengalaman periode waktu sebelumnya, mulai sadar adanya inflasi.
Maka masyarakat mulai mengharapkan adanya kenaikan harga-harga barang. Dalam
kondisi seperti itu, penambahan jumlah uang beredar tidak lagi digunakan untuk
menambah likuiditasnya (kas) melainkan untuk membeli barang-barang (memperbesar
aktiva barang).
Ketiga, terjadi pada saat inflasi pada
kondisi yang lebih parah yaitu hyperinflation. Dalam keadaan ini masyarakat
sudah kehilangan kepercayaan terhadap mata uang, sehingga ekspektasi masyarakat
mengharapkan kondisi yang lebih buruk pada masa mendatang.
ð
Teori
Strukturalis
Teori strukturalis mengenai inflasi didasarkan pada
pengalaman di negara-negara Amerika Latin. Teori ini memberi tekanan pada ketegaran
(inflexibilities) dari struktur perekonomian negara-negara sedang berkembang.
Karena inflasi dikaitkan dengan faktor-faktor struktural, maka menurut teori
ini terdapat 2 (dua) ketegaran utama dalam perekonomian negara sedang
berkembang yang dapat menimbulkan inflasi, yaitu (Boediono,167) :
Pertama, ketegaran berupa
“ketidakelastisan” penerimaan eksport, yaitu nilai eksport tumbuh secara lambat
dibandingkan dengan sektor lainnya. Kelambatan ini disebabkan karena :
a. Supply (produks ) barang eksport tidak responsif
terhadap kenaikan harga.
b. Semakin kecilnya keuntungan (gains) yang
diperoleh dari kegiatan eksport.
Kedua, ketegaran berkaitan dengan “ketidak-elastisan”
supply atau produksi bahan makanan dalam negeri. Pertubuhan produksi bahan
makanan dalam negeri tidak mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan
pendapatan perkapita. Akibatnya, harga bahan makanan dalam negeri cenderung naik
terus melebihi kenaikan barang bukan makanan. Kondisi tersebut akan
mempengaruhi sisi demand (permintaan), dalam artian bahwa masyarakat ( karyawan
) akan “menuntut” untuk memperoleh kenaikan upah (pendapatan ). Kenaikan upah
berarti kenaikan ongkos produksi, yang berarti pula mengakibatkan kenaikan
harga barang. Proses tersebut akan berlangsung terus dan akan berhenti dengan sendirinya
seandainya harga bahan makanan tidak naik.
èKEBIJAKAN
MONETER DALAM MENGATASI INFLASI
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam
mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang
diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta
terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang
beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar
dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan
wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah
uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya
seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar
bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar
pada perekonomian.
èKEBIJAKAN FISKAL DALAM MENGATASI INFLASI
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka
mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih
mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika
mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan
dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan
daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Saat terjadi inflasi pemerintah akan menaikkan tarif pajak
sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri
secara umum. Sehingga uang yang beredar akan berkurang.
PENGANGGURAN
Pengangguran menurut SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus)
1985 didefinisikan sebagai mereka yang mencari pekerjaan atau berusaha mencari
pekerjaan yang tidak terbatas dalam jangka waktu tertentu. Pengangguran adalah angkatan kerja yang
sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan Ada tiga faktor mendasar yang menjadi penyebab
masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah
:
1.ketidaksesuaian antara hasil yang dicapai
antara pendidikan dengan lapangan kerja
2.ketidakseimbangan permintaan dan penawaran
tenaga kerja
3.Kualitas Sumber Daya Manusia yang dihasilkan
masih rendah.
èJENIS-JENIS PENGANGGURAN
1.
pengangguran friksional
adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan
pencari kerja dan lowongan kerja yang ada
2.
pengangguran struktural
terjadi karena adanya perubahan dalam struktur perekonomian
3.
pengangguran musiman
terjadi karena pergantian musim. Diluar musim panen dan turun ke sawah banyak
orang yang tidak mempunyai kegiatan ekonomis, mereka hanya sekedar menunggu
musim yang baru
èDAMPAK
PENGANGGURAN TERHADAP PEREKONOMIAN
Pengangguran secara tidak
langsung berkaitan dengan pendapatan nasional. Tingginya jumlah pengangguran
akan menyebabkan turunnya Gross Domestic Product. Makin banyak barang dan jasa
yang dihasilkan, makin tinggi pendapatan nasional bangsa itu, yang memungkinkan
dilakukannya tabungan yang selanjutnya dapat digunakan untuk investasi,
selanjutnya investasi akan memperbesar kesempatan kerja.
Masalah lain yang berkaitan
dengan pendapatan nasional dan kesempatan kerja adalah tingkat produktivitas
tenaga kerja. Pendapatan nasional akan naik jika terjadi peningkatan
produktivitas tenaga kerja.
è USAHA UNTUK MENGATASI PENGANGGURAN
1. Memperluas Kesempatan Kerja.
Dapat
dilakukan dengan cara meningkatkan kegiatan ekonomi yang sudah ada, maupun
dengan menambah kegiatan ekonomi yang baru. Menurut Prof. Soemitro
Djojohadikusumo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan dengan cara:
1.
Pengembangan
industri.
2.
Melalui
berbagai proyek pekerjaan umum.
2.
Penurunan Angkatan Kerja.
Diantaranya
dapat dilakukan dengan peningkatan program Wajib Belajar 9 Tahun bagi anak usia
sekolah. Dalam
rangka pemerataan tenaga kerja dan kesempatan kerja, perlu ditingkatkan
berbagai langkah, antara lain:
1.Pendayagunaan
angkatan kerja dari daerah yang kelebihan tenaga kerja ke daerah/negara lain
yang membutuhkan tenaga kerja.
2.Pengembangan
usaha kecil dan tradisional serta sektor informal yang dapat menyerap banyak
tenaga kerja.
3.Pembinaan
angkatan kerja usia muda, agar dapat mengisi tuntutan latar belakang
pendidikan/kemampuan yang diperlukan.
|
Contoh : dari data
Sensus Penduduk 2000 diketahui jumlah orang yang mencari pekerjaan sebanyak
4.904.652 orang dan jumlah angkatan kerja sebanyak 97.433.125 orang. Sehingga
tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada tahun 2000 adalah:
Tingkat PenganguranTerbuka = 4.904.652 x 100 % = 5%
97.433.125
èKEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DALAM MENGATASI PENGANGGURAN
Kebijakan fiskal :
Pemerintah menurunkan pajak dan menambah pengeluaran pemerintah
kebijakan moneter : menambah penawaran uang,
mengurangi/menurunkan suku bunga dan menyediakan kredit khusus untuk sektor/
kegiatan tertentu.
Kamis, 17 Januari 2013
KARYAWAN DAN PIMPINAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Ajaran
agama islam tihak hanya menjelaskan kehidupan spiritual, tetapi yang menetapkan
sistem sosial yang lengkap. Sistem sosial islam di dalamya perilaku yang
lengkap tentang perilaku manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dengan pahala
dan hukuman yang sesuai, sesuai dengan pemenuhannya sesuai peraturan-peraturan
yang ada. Berikut ini adalah beberapa ayat Qur’an yang menjelaskan tentang
kehidupan sosial dan spiritual islam yang tidak terpisahkan.
|
aaminuu biallaahi
warasuulihi wa-anfiquu mimmaa ja'alakum mustakhlafiina fiihi faalladziina aamanuu
minkum wa-anfaquu lahum ajrun kabiirun
|
[57:7] Berimanlah kamu
kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
telah menjadikan kamu menguasainya1457. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.
|
|
faittaquu allaaha maa istatha'tum
waisma'uu wa-athii'uu wa-anfiquu khayran li-anfusikum waman
yuuqa syuhha nafsihi faulaa-ika humu almuflihuuna
|
[64:16] Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan
dengarlah serta ta'atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu1481. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka
itulah orang-orang yang beruntung.
|
|
waqaaluu law kunnaa nasma'u aw na'qilu maa kunnaa fii
ash-haabi alssa'iiri
|
[67:10] Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau
memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni
neraka yang menyala-nyala".
|
Kebenaran
ajaran islam membimbing pada kebaikan : Islam adalah agama sebagai pedoman
hidup ( The way of life ), sekolah islam mencakupsegala cabang ilmu dan pen
Pimpinan . Penelitian tekhnologi, obat, sejarah, astronomi, grammar,ekonomi, psikologi ras, dan etnik. Di paper ini kami menjelaskan presepsi
islam tentang salah satu isu penting dalam areaaperangai organisasi: Hubungan
antara karyawan dengan pimpinan .
Paper
ini menunjukkan bagaimana lingkungan islam dapat mencapai kepuasan kerja dan
keberhasilan karyawan dan pimpinan. Paper ini juga menunjukkan bahwa Islam
adalah teladan yang baik.
KARYAWAN
DAN PIMPINAN
Islam
memandang kerja sebagai elemen yang penting dalam kesuksesan manusia dalam
kehidupannya. Dalam Al’Quran menyatakan dengan jelas segala yang DIA ciptakan
di bumi , laut dan di Surga pun telah diciptakan oleh Allah untuk manusia,
segala hal yang ada di bumi di surga di samudra , bintang dan lainnya yang
telah dibuat tunduk kepada kepada manusia oleh Allah. Ini mengingatkan manusia
untuk mengetahui dan memanfaatkan beberapa banyak keuntungan dari penciptaan
NYA guna mendapatkan pahala untyuk bekal kehidupan kelak. Dalam islam semua
manusia sama dalam pandangan Allah. Mereka berbeda hanya pada perbuatan mereka.
Dan juga, menurut islampekerja adalahsetiap individu dalam masyarakat yang
memiliki pekerjaan yang berguna . Ini berarti bahwa kepala negara, pelajar,
petani, mekanik, atau masyarakat yang lain. Pekerja akan bekerja sesuai
kapasitas dan ketulusan untuk memperoleh hasil maksimal dan sukses untuk diri
mereka maupun masyarakat. Dan juga kewajiban pekerja untuk memberi semangat
orang untuk orang yang tidak mampu bekerja sendiri. Islam memerintahkan dan
mengarahkan kepada banyak pekerjaan. Berikut ini adalah beberapa contoh ayat :
|
huwa alladzii ja'ala lakumu al-ardha dzaluulan
faimsyuu fii manaakibihaa wakuluu min rizqihi
wa-ilayhialnnusyuuru
|
[67:15] Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di
segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya
kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
|
|
in ahsantum ahsantum li-anfusikum wa-in asa/tum falahaa fa-idzaa jaa-a
wa'du al-aakhirati liyasuu-uu wujuuhakum
waliyadkhuluu almasjida kamaa dakhaluuhu awwala
marratin waliyutabbiruu maa 'alaw tatbiiraan
|
[17:7] Jika kamu
berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu
berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang
saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain)
untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid,
sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk
membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.
|
|
faman ya'mal mitsqaala dzarratin khayran yarahu
|
[99:7] Barangsiapa yang
mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.
|
|
waman ya'mal mitsqaala dzarratin
syarran yarahu
|
[99:8] Dan barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya pula.
|
Nabi
Muhammad SAW bersabda bahwa muslim harus semangat bekerja dan bekerja hanya
karena Allah.
DISTRIBUSI PENDAPATAN MENURUT ISLAM
Permasalahan ekonomi saat ini menyebabkan kesenjangan antara the have dan not have. Yang mana disebabkan oleh distribusi pendapatan yang tidak merata, Allah berfirman "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS.Al Hasyr 7). Islam sangat tidak menghendaki adanya Kesenjangan antara the have dan not have yang selama ini terjadi membenarkan adanya kegagalan kebijakan pemerintah dalam distribusi pendapatan. Oleh karena itu Distribusi Pendapatan menurut islam adalah jawaban atas permasalahan tersebut.
Distribusi pendapatan dalam islam yang diajadikan batasan kebutuhan adalah maqasidul Syar’i (agama, diri/personal, akal, keturunan dan harta). Sistematika yan dikembangkan oleh para fuqoha dalam memenuhi maqasidul Syar’I mengacu pada skala prioritasdengan urutan sebagai berikut: 1) Ad-Daruriyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kebaikan dan kepentingan umumdalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat. 2) Al-Hajiyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kemudahan dan penghindaran dari kesulitandalam menjalani hidup di dunia dan di akhirat. 3) At-Tashniyyah: suatu skala kebutuhan yang berkaitan erat dengan kelengkapan dan kecakapan melaksanakan hidup di dunia dan di akhirat.[3]
Islam sendiri menawarkan konsep optimalisasi proses distribusi-redistribusi pendapatan. Konsep ini menuntut bantuan otoritas dari pemerintah (Negara) dan ada pula yang memang sangat bergantun pada konsep ketaatan dan karitatif personal (rumah tangga) maupun masyrakat muslim.
B. Distribusi Pendapatan Dalam Konsep Negara
Prisnsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islampada level Negara terkait dengan,penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar, Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya. Negara juga bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen seluruh bangsa.
Startegi pembangunan berbasis islam menyajikan 3 system: 1.system penyaringan atau filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan mekanisme harga di pasar. 2. mendorong para agen ekonomi untuk melakukan pemuasan kebutuhan tanpa merusak dan membahayakan lingkungan. 3. rekontruksi terhahadap sosioekonomi, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari perbuatan ria, dan mereformasi system keuangan untuk mendukung terwujudnya dua tujuan di atas.
Untuk menciptakan nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan struktur produksi dan dinamika tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan sumber daya (alam dan manusia).kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan.
a. Pengelolaan Sumber Daya
Dalam pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sector publik
Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan penggunaan lahan untuk kepentingan public dan Negara, distribusi tanah kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya yang unsur legalitasnyadikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan tersebut harusdiarahkan untuk memenuhi kepentingan publikdan pembebasan kemiskinan.
b. Model Ekonomi Politik
Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen dari kedua kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalamperencanaan dan orientasihanya kepada Allah SWT.
Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan oleh umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi pendapatan, yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan intermediary system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen kebijakan fiscal dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi pendapatan.
C. Distribusi Pendapatan Dalam Konteks Rumah Tangga.
Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari terminolgi shadaqah. Pengertian shadaqah di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek terminology Al qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrument distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua:shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang ber4kaitan dengan instrument distribusi pendapatan berbasis amal karikatif, seperti sedekah.[4]
Pertama: shadaqah wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) adalah:
· Nafaqah: keawajiban tanpa syarat dengan menyediakan kebutuhan yang diberikan kepada pihak atau orang-orang yang menjadi tanggungannya. Nafkah tersebut ditujukan untuk enam kelompok; diri sendiri, istri, saudar, pembantu wabita, budak dan hewan peliharaan.[5]
· Zakat : Kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya, untuk didistribusikan kepada kelompok tertentu (8 ansaf). Di sisi lain zakat adalah pajak resmi yang wajib dijalankan oleh pemerintahan Islam yang diambil dari orang kaya untuk diberika kepada yang berhak menerimanya[6].
· Udhiyah : kurban binatang ternak pada saat hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.
· Warisan : pembagian harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal, kepada para ahli warisnya
· Musaadah : Bantuan kepada orang lain yang sedang terkena musibah, tanpa ada pamrih apapun.
· Jiwar : Bantuan yang diberikan kepada tetangga, hal ini dianjurkan oleh Nabi, seperti diungkapkan dalam hadis berikut:”barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hormatilah tetanggamu.
· Diyafah : Kegiatan memberikan jamuan kepada tamu yang datang.
Kedua: Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan bagiorang muslim) adalah:
· Infak : Sedekah yang diberikan kepada orang lain jika kondisi keuanganrumah tangganya sudah sudah berada di atas nisab. Jadi seorang muslim tida dituntut untuk kmendistribusikan hartanya untuk infak sebelummemenuhi kewajiban membayar zakat.
· Aqiqah : kegiatan pemotongan kambing untuk anak yang dimilikinya (dilahirkannya), satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki.
· Wakaf : menahan suatu benda untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.[7]
· Wasiat : pendistribusian harta kepada orang lain setelah pemilik harta tersebut meninggal, maksiaml 1/3 harta yang ditinggalkan (warisan).
Kemudian distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga juga berkaitan dengan terminology had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa. Dengan berwujud kafarat dan dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu bentuk hukuman yang bernuansa distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini nampak jelas Islam memberikan pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan menolong orang lain berarti seseorang telah memberi dan menolong dirinya sendiri.
Selain itu, distribusi pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi pinjam-meminjam, sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam mendistribusikan pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat. Dari kepemilikan asset yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau didistribusikan adalah (1) membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset tersebut sudah memenuhi syarat barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun haul. Sedangkan pendistribusian lain seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban zakat. Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada keleluasaan setiap muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan setelah pemilik aset atau harta meninggal dunia.
D. Dampak Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Dampak dari distribusi pendapatan dalam bukan saja pada aspek ekonomi tetapi juga aspek social dan politik. Oleh karena itu islam memperhatiakn berbagai sisi dari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya, misal: dalam jual beli utang piutang, dan sebagainya. Dampak yang ditimbulkan dari distribusi pendapatan yang didasarkan atas konsep islam:
1. Dalam konsep islam perialku distribusi masyaraka tmerupakan bagian dari bentuk proses kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.oleh karena itu distribusi dalam islam akan menciptakan kehidupan yang saling manghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain,karena antara satu dengan yang lain tidak akan sempurnaeksistensinya sebagai manusia jika tidak ada yang lain.
2. Seorang muslim akan akan menghindari praktek distribusi yang menggunakan barang-barang yang merusak masyarakat, miasalnya minuman kerasa,pemabajakan dan lain-lain. Karena dalam islam bukan hanya pengoptimalisasian dampak kemampuan manusia tetapi juga pengaruh terhadapperiklaku pengkomsusi.
3. Negara bertanggung jawab atas mekanisme distribusi dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok atau pribadi.
4. Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas public yang berhubungan dengan masalah pengoptimalisasi distribusi pendapatan, seperti; sekolah, rumah sakit dan lapangan kerja.[8]
E. Kesimpulan
Distribusi pendapatan dalam islam yang diajadikan batasan kebutuhan adalah maqasidul Syar’i: agama, diri/personal, akal, keturunan dan harta. Fokus dari distribusi pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya dan bukan output dari distribusi tersebut.
Islam sendiri menawarkan konsep optimalisasi proses distribusi-redistribusi pendapatan. Konsep ini menuntut bantuan otoritas dari pemerintah (Negara) dan ada pula yang memang sangat bergantun pada konsep ketaatan dan karitatif personal (rumah tangga) maupun masyrakat muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Daud Ali, Muhammad, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, Universitas Indonesia Perss, Jakarta,1988
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Predana Media Group, Jakarta,2006
Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam, Ekonisia, Yogyakarta, 2004
Qardhawi, Yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Perss, 1995
RESUME ETIKA BISNIS ISLAM
ETIKA PRODUKSI DALAM ISLAM
ð
Modal berasal dari sumber yang halal
ð
Barang yang di produksi halal
ð
Tidak melakukan eksploitasi terhadap Sumber Daya
Alam
ð
Tidak melakukan eksploitasi terhadap Sumber
Manusia
ð
Sistem yang di jalankan sesuai syariat
TUJUAN PRODUKSI
ð
Memenuhi
Kebutuhan Individu
ð
Menghasikan produk
ð
Merealisasikan Kemandirian Ekonomi umat
ETIKA KONSUMSI DALAM ISLAM
ð
Membelanjakan untuk kebaikan
ð
Laranan Mubazir
ð
Menjauhkan diri dari perilaku konsumtif
ETIKA DISTRIBUSI DALAM
ISLAM
ð
Keadilan
ð
Kebebasan
CIRI-CIRI ETOS KERJA MENURUT ISLAM
ð
Menghargai waktu
ð
Ikhlas
ð
Jujur
ð
Istiqomah
ð
Mempunyai komitmen yang kuat
Langganan:
Postingan (Atom)