Translate

Total Tayangan Halaman

Followers

Rabu, 09 Januari 2013

perbedaan obligasi, saham, reksadana konvensional dengan syariah



SYARIAH
KONVENSIONAL
OBLIGASI




PENGERTIAN
suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan
Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.

suatu surat berharga jangka panjang
yang bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh
tempo kepada pemegang obligasi

DASAR HUKUM
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002

Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002

TUJUAN INVESTASI
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi

RETURN
Adanya proses screening
Tidak ada proses screening

PENGAWASAN
DPS dan BAPEPAM
BAPEPAM

AKAD
Tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram

TRANSAKSI
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar
Selama transaksinya bisa memberi keuntungan





SYARIAH
KONVENSIONAL
SAHAM




PENGERTIAN
Bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang sesuai syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas

DASAR HUKUM
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 40/DSN-MUI/X/2003

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002

TUJUAN INVESTASI
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi

RETURN
Adanya proses screening
Tidak ada proses screening

PENGAWASAN
DPS dan BAPEPAM
BAPEPAM

AKAD
Tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram

TRANSAKSI
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar
Selama transaksinya bisa memberi keuntungan







SYARIAH
KONVENSIONAL
REKSADANA




PENGERTIAN
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer
Investasi.

Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/
Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

DASAR HUKUM
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001

Undang – Undang No.8 Tahun 1995

TUJUAN INVESTASI
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi

RETURN
Adanya proses screening
Tidak ada proses screening

PENGAWASAN
DPS dan BAPEPAM
BAPEPAM

AKAD
Tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram

TRANSAKSI
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar
Selama transaksinya bisa memberi keuntungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar